Hukrim
Beranda » Berita » PN Sidoarjo Tolak Gugatan Notaris Ariesca, Kuasa Hukum Developer Siapkan Langkah Pidana

PN Sidoarjo Tolak Gugatan Notaris Ariesca, Kuasa Hukum Developer Siapkan Langkah Pidana

Audio Artikel Siap dibaca

Berita Delta, SIDOARJO – Sidang perkara perdata terkait sengketa kredit macet di kawasan Perum Kahuripan Nirwana memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan notaris bernama Ariesca Dwi Aptasari terhadap sejumlah pihak dalam perkara wanprestasi.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim Redite Ika Septina SH., MH. Berdasarkan perkara Nomor 408/Pdt. G/2025/PN. Sda, majelis hakim memutuskan gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan dan sekaligus membebankan biaya perkara sebesar Rp2, 28 juta kepada pihak penggugat.

Gugatan Ditujukan ke Bank Mandiri Hingga Developer Perumahan

Dalam perkara itu, Ariesca Dwi Aptasari sebelumnya menggugat beberapa pihak yang dianggap berkaitan dengan sengketa kredit bermasalah atas rumah di kawasan Perum Kahuripan Nirwana.

Pihak yang digugat antara lain Kepala Cabang Sidoarjo Bank Mandiri sebagai tergugat pertama, kemudian PT Mutiara Masyhur Sejahtera selaku pengembang perumahan sebagai tergugat kedua. Selain itu, gugatan juga menyeret Notaris Fatimah SH. serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sebagai turut tergugat.

Namun setelah melalui serangkaian proses persidangan, hakim memutuskan menolak keseluruhan gugatan wanprestasi tersebut.

Kuasa Hukum Sebut Penggugat Tak Punya Bukti Kuat

Keputusan hakim itu disambut positif oleh H. Andry Ermawan SH., kuasa hukum PT Mutiara Masyhur Sejahtera atau MMS selaku pihak tergugat.

Menurut Andry, sejak awal pihaknya optimistis gugatan tersebut sulit dikabulkan karena materi gugatan dinilai lemah secara hukum dan tidak didukung bukti yang cukup di persidangan.

Ia menjelaskan, selama jalannya persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang mampu menunjukkan adanya tindakan wanprestasi sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepada pihak developer.

“Sejak awal kami sudah memperkirakan gugatan ini akan ditolak. Bukti yang kami miliki justru menunjukkan bahwa pihak penggugat yang melakukan wanprestasi,” ujar Andry kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Surat Pernyataan Jadi Bukti Penting di Persidangan

Salah satu poin penting yang menguatkan posisi tergugat, kata Andry, adalah adanya surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani penggugat.

Dalam surat tersebut, penggugat disebut menyatakan kesediaannya untuk meninggalkan rumah yang menjadi objek sengketa, yakni unit di Perum Kahuripan Nirwana Cluster Monroe Grove Tipe Alstoria Nomor 09 pada akhir tahun 2025.

Namun menurut pihak developer, komitmen itu tidak dijalankan. Penggugat justru tetap menempati rumah tersebut dan memilih mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Klien kami sebenarnya sudah memberi toleransi waktu cukup lama. Tetapi komitmen itu tidak dijalankan, malah berujung gugatan hukum,” tegasnya.

Developer Laporkan Dugaan Pidana ke Polresta Sidoarjo

Tak berhenti pada perkara perdata, pihak kuasa hukum developer kini mengambil langkah hukum lanjutan.

Andry mengungkapkan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Sidoarjo melalui jalur pidana. Selain itu, gugatan lain terkait dugaan perbuatan melawan hukum atau PMH juga telah didaftarkan dan saat ini masih bergulir di pengadilan.

Menurutnya, proses hukum terbaru kini sudah memasuki tahapan jawab-menjawab antar pihak sebelum nantinya berlanjut ke tahap pembuktian dokumen.

Penggugat Diminta Segera Tinggalkan Rumah Sengketa

Menyusul putusan pengadilan yang memenangkan pihak developer, kuasa hukum meminta agar penggugat menghormati keputusan hakim dan segera mengosongkan objek rumah yang menjadi sengketa.

Pihak tergugat berharap penyelesaian dilakukan secara baik tanpa memicu persoalan hukum tambahan di kemudian hari.

“Kami mengimbau agar pihak terkait segera meninggalkan objek sengketa secara baik-baik. Mari sama-sama menghormati putusan pengadilan yang sudah ditetapkan,” pungkas Andry.(*)

📝 Penulis: Moh Junaedi Rizki

🔗 Sumber: rmoljatim.id

©2026 BeritaDelta.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk rmoljatim.id. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Populer bulan ini

Loading data

Pilihan redaksi

Loading data
Loading data
👁️ 0 Users Online
🔴 LIVE MATCH TRAFFIC
Source: Real Time (GA4)
Dapatkan notifikasi berita terbaru!

Berlangganan Berita

Izinkan kami mengirimkan notifikasi agar Anda selalu update dengan berita terbaru.