Berita Delta, Sidoarjo – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2026 mengungkap adanya ketidakberesan dalam puluhan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 28 paket pekerjaan teridentifikasi mengalami kelebihan pembayaran kepada kontraktor, dengan total nilai mencapai Rp 1,9 miliar, karena pengerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kepala Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Makhmud, membenarkan temuan BPK tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menagih kembali dana kelebihan bayar dari para kontraktor pelaksana. “Kami sudah tagih yang kelebihan bayar. Setiap bulan, surat tagihan kami kirimkan kepada kontraktor pelaksana,” jelas Makhmud saat diwawancarai awak media usai rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (12/8/2026) lalu.
Dari puluhan proyek yang bermasalah, setidaknya lima paket pekerjaan memiliki nilai kelebihan bayar yang signifikan, melampaui Rp 100 juta. Proyek Rehabilitasi Jembatan Tambak Cemandi, yang dikerjakan oleh CV AB, mencatat kelebihan bayar sebesar Rp 251,34 juta dari nilai kontrak/addendum Rp 1,58 miliar. Kelebihan ini disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan.
Selanjutnya, proyek Peningkatan Jalan Desa Terungkulon–Kelurahan Kemasan Kecamatan Krian oleh CV CB menunjukkan kelebihan bayar Rp 221,61 juta dari nilai kontrak Rp 716,09 juta. Angka ini berasal dari kekurangan volume sebesar Rp 212,05 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp 9,55 juta.
Pembangunan Rumah Pompa Kedung Peluk oleh CV BA, dengan nilai kontrak Rp 7,52 miliar, juga mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 197,45 juta akibat kekurangan volume pekerjaan.
Proyek Peningkatan Jalan Pepelegi, yang dilaksanakan oleh CV BR, mencatat kelebihan bayar Rp 192,48 juta. Rinciannya adalah kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 177,05 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp 15,42 juta.
Terakhir, proyek Peningkatan Jalan Seogodobancan oleh CV BHA ditemukan kelebihan bayar Rp 150,87 juta, murni karena kekurangan volume pekerjaan.
Menanggapi serangkaian temuan ini, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Choirul Hidayat, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyebut bahwa kasus kelebihan bayar proyek bukanlah hal baru dan mendesak adanya evaluasi komprehensif. Evaluasi ini, menurutnya, harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga menekankan pentingnya Dinas PU BMSDA Sidoarjo untuk memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan kontrak sebelum proses serah terima proyek dilakukan. “Jika ada kekurangan volume, pembayaran harus disesuaikan dengan volume pekerjaan yang telah diselesaikan,” tegasnya.(*)
📝 Penulis: Moh Junaedi Rizki
✍️ Editor: Rino Tutuko
©2026 BeritaDelta.id




Komentar