Jatim
Beranda » Berita » 63 Narapidana Lapas Pasuruan Gagal Dapat Remisi HUT ke-81 RI

63 Narapidana Lapas Pasuruan Gagal Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Audio Artikel Siap dibaca

Berita Delta, Pasuruan – Dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang berlangsung pada Senin (17/8/2026), pihak Lembaga Pemasyarakatatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan resmi mengumumkan hasil evaluasi pemberian Remisi Umum (RU). Sebanyak 63 narapidana dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana tersebut.

Keputusan ini diambil setelah tim melakukan evaluasi ketat terhadap kriteria administratif dan substantif yang ditetapkan. Prayitno, yang memimpin upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81, mengonfirmasi bahwa puluhan narapidana tersebut masih memiliki catatan kinerja yang belum memenuhi standar.

“Sebanyak 63 orang narapidana dinyatakan tidak memenuhi syarat pengusulan remisi karena belum dapat memenuhi kriteria administratif dan substantif,” jelas Prayitno.

Prayitno merinci beberapa kendala utama yang menghambat pemberian remisi tersebut. Di antaranya, ada narapidana yang masih menjalani masa pidana di bawah 6 bulan. Selain itu, terdapat catatan pelanggaran disiplin hingga masuk dalam Register F, buku catatan pelanggaran disiplin serius.

Tidak hanya itu, hasil asesmen Inisiasi Skrining Pembinaan Narapidana (ISPN) menunjukkan bahwa tingkat risiko narapidana belum menurun secara signifikan. Beberapa diantaranya juga masih dinilai suboptimal dalam mengikuti program pembinaan, mulai dari pembinaan kepribadian hingga kemandirian. Hal ini juga terlihat dari penilaian Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang masih di bawah kriteria ‘Baik’ selama berada di Lapas Pasuruan.

Di sisi lain, Lapas Kelas IIB Pasuruan sebenarnya mengusulkan total 512 narapidana secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatatan (SDP). Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatatan RI, dari total usulan tersebut, 426 orang disetujui mendapatkan remisi, sementara 23 orang masih dalam proses verifikasi, dan 63 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menarik untuk dicatat, dari 426 narapidana yang disetujui, sebanyak 12 orang di antaranya berhasil mengantongi Remisi Umum II (RU II). Dari kategori Remisi Umum II ini, ada 3 orang narapidana yang bisa langsung menghirup udara bebas tepat pada tanggal 17 Agustus 2026. Sementara itu, 9 narapidana lainnya yang juga menerima RU II belum dapat langsung pulang ke rumah karena harus terlebih dahulu menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider).

Prayitno mengharapkan mantan narapidana yang sudah bebas untuk segera berkumpul dengan keluarga maupun masyarakat lainnya dengan tetap menjadi pribadi yang taat hukum.(*)

📰 Reporter: Moh Junaedi Rizki

©2026 BeritaDelta.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Populer bulan ini

Loading data

Pilihan redaksi

Loading data
Loading data
👁️ 0 Users Online
🔴 LIVE MATCH TRAFFIC
Source: Real Time (GA4)
Dapatkan notifikasi berita terbaru!

Berlangganan Berita

Izinkan kami mengirimkan notifikasi agar Anda selalu update dengan berita terbaru.