Berita Delta, SIDOARJO, – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tak ingin berdiam diri. Demi memastikan denyut kehidupan warganya tetap aman dan tertib, sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas) kini resmi diajukan ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ini adalah langkah progresif untuk menyegarkan regulasi yang dinilai sudah usang dan tak lagi relevan dengan hiruk-pikuk zaman.
Momen penting itu tersaji dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis, 17 September 2026. Bupati Sidoarjo, Subandi, secara langsung membeberkan nota penjelasan Raperda ini di hadapan para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, lengkap dengan kehadiran jajaran Forkopimda serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sidoarjo. Suasana serius namun penuh harapan menyelimuti ruang rapat.
Subandi, sang nahkoda Sidoarjo, menegaskan bahwa inisiatif regulasi ini bukan sekadar keinginan, melainkan sebuah amanat konstitusi. Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara gamblang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjadi garda terdepan dalam menjamin pelayanan dasar ketertiban dan ketenteraman. Ia tak menampik, Perda Nomor 10 Tahun 2013 yang selama ini menjadi payung hukum, kini terasa sempit dan tak lagi mampu merangkul dinamika sosial, tantangan globalisasi, serta kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang.
“Pemerintah daerah wajib menjamin situasi yang tertib dan aman,” tegas Subandi dengan nada mantap. Baginya, ketertiban bukanlah sekadar aturan, melainkan “modal utama yang menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan, dan seluruh aktivitas sosial ekonomi” di Sidoarjo. Sebuah fondasi tak tergantikan untuk kemajuan.
Raperda anyar ini, yang terangkum dalam 13 bab, dirancang dengan napas yang jauh lebih komprehensif. Jika sebelumnya hanya menyentuh 8 aspek, kini ruang lingkup penertiban diperluas hingga mencakup 16 aspek ketertiban. Tak hanya itu, regulasi ini juga bertekad menguatkan otot Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan menajamkan taring kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menjaga marwah aturan.
Modernitas pun tak luput dari perhatian. Raperda ini juga akan merangkul pemanfaatan teknologi informasi, merinci mekanisme pengawasan yang lebih efektif, serta menetapkan spektrum sanksi administratif hingga ketentuan pidana yang lebih jelas.
Subandi tak menyembunyikan harapannya. Ia mendambakan proses pembahasan Raperda ini dapat melaju mulus dan cepat bersama para wakil rakyat di DPRD Sidoarjo. “Kami menginginkan pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan cepat bersama para anggota DPRD Sidoarjo,” tutupnya, sebuah penekanan akan urgensi regulasi ini demi terwujudnya Sidoarjo yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi setiap warganya.
©2026 BeritaDelta.id




Komentar