Berita Delta, Surabaya – Mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Ony Setiawan, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan, dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026) sore. Ony menghembuskan napas terakhirnya setelah mengalami serangan jantung saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto. “Iya, meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” ungkap Emanuel saat dihubungi melalui pesan singkat pada Jumat (18/9/2026).
Emanuel menjelaskan bahwa Ony Setiawan sempat mengalami serangan jantung saat masih berada di Rutan Kejati Jatim. Melihat kondisi tersebut, pihak rutan segera melarikan yang bersangkutan menuju Rumah Sakit Islam (RSI) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya. Namun, nyawa Ony tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia di RSI.
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Pungli ESDM Jatim
Ony Setiawan merupakan salah satu dari empat tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Selain Ony, kasus ini juga menyeret nama Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah Hermawan, serta Kabid Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jatim Ertika Dinawati yang ditetapkan sebagai tersangka keempat.
Kasus ini awalnya ditangani oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap (Tahap II), perkara ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya pada Selasa (11/8/2026). Seharusnya, kasus ini tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan.
Namun, proses pelimpahan ke pengadilan mengalami penundaan. Kejari Surabaya memutuskan untuk menunggu tersangka Ertika Dinawati yang masih dalam proses Tahap II agar dapat dilimpahkan secara bersamaan. “Masih ada satu tersangka (Ertika Dinawati) yang mau ke tahap II, makanya mau bareng dilimpahkan,” jelas Emanuel pada Kamis (27/8/2026) lalu.
Para tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka. Jabatan strategis yang diemban dimanfaatkan untuk menarik pungutan liar dari para pemohon izin tambang, sebuah praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, Pasal 12 huruf B UU Tipikor tentang gratifikasi, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
📰 Reporter: Moh Junaedi Rizki
©2026 BeritaDelta.id




Komentar