Berita Delta, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mematangkan rencana percepatan pembangunan Flyover (FO) Gedangan dengan mengambil langkah strategis dalam pengadaan lahan. Alih-alih menggunakan mekanisme langsung, Pemkab memutuskan untuk menerapkan skema pengadaan tanah secara bertahap melalui Penetapan Lokasi (Penlok) demi menjamin kepatuhan hukum dan tata kelola keuangan daerah.
Keputususan ini menjadi perbincangan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo. Rapat dihadiri oleh jajaran Pemkab Sidoarjo, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa mekanisme bertahap dinilai sebagai jalan paling aman untuk mengakomodasi proyek senilai strategis ini.
Alasan Pemkab Memilih Mekanisme Bertahap
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa penggunaan mekanisme bertahap bukan keputusan sepele. Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan secara cermat berbagai aspek mitigasi risiko, mulai dari hukum, administrasi, hingga tata kelola aset daerah.
“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan. Tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” kata Subandi dalam keterangan yang diterima pada Sabtu, 26 September 2026.
Subandi juga menambahkan bahwa penerapan pengadaan langsung berpotensi memicu penolakan dari masyarakat serta menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pendekatan bertahap dipilih sebagai benteng perlindungan bagi kedua belah pihak.
Dasar Hukum dan Luas Lahan
Skema yang diterapkan ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya Pasal 146 dan Pasal 148. Meskipun luas lahan yang dibutuhkan untuk FO Gedangan tergolong kecil — yakni sekitar 2 hektar atau kurang dari 5 hektar — Pemkab memandang mekanisme tahapan melalui Penlok sebagai opsi paling aman.
“Sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, pengadaan di bawah 5 hektar kita memakai mekanisme tahapan pengadaan tanah. Karena, kebutuhan pengadaan tanah FO Gedangan hanya 2 hektar sekian,” tambah Subandi.
Validasi dari BPKP Perwakilan Jawa Timur
Dari sisi pengawasan, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Yohannes membenarkan bahwa rekomendasi skema bertahap merupakan opsi terbaik untuk meminimalisasi potensi sengketa di masa mendatang. Pihaknya menegaskan bahwa meskipun proses melalui tahapan akan lebih panjang, risiko yang dihadapi jauh lebih kecil dibandingkan pengadaan secara langsung.
“BPKP menyarankan seperti di Pasal 148. Bahwa memenuhi syarat diadakan secara tahapan walaupun luasannya di bawah 5 hektar. Pertimbangan kita, itu risiko yang paling minim walaupun secara tahapan akan lebih panjang. Tapi, itu akan lebih minim risikonya dibanding dengan pengadaan secara langsung,” tegas Yohannes.
Harapan Pemkab untuk Proses yang Transparan
Melalui mekanisme Penlok bertahap ini, Pemkab Sidoarjo optimistis bahwa proses pembebasan lahan warga terdampak pembangunan FO Gedangan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan minim hambatan. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat agar proyek flyover dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.(*)
✍️ Editor: Moh Junaedi Rizki
©2026 BeritaDelta.id




Komentar