Berita Delta, SIDOARJO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi menetapkan KS (73), pimpinan Padepokan Kendali Sodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan status hukum tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang kini tengah menjadi perhatian publik di Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Laillah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026. Setelah status hukum dinaikkan, penyidik langsung melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap KS untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Menurut pihak kepolisian, proses penyidikan masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Aparat saat ini fokus melengkapi tahapan penyelidikan sekaligus mendalami berbagai keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya, termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Al-Faruq, meminta penyidik bergerak cepat setelah tersangka tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan pada Senin kemarin. Ia menilai ketidakhadiran tersangka perlu menjadi bahan pertimbangan aparat dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Informasi yang diterima pihak pelapor menyebutkan bahwa kuasa hukum KS mengajukan penundaan pemeriksaan hingga 1 Juli 2026. Menanggapi hal itu, Dimas meminta penyidik memastikan alasan penundaan tersebut benar-benar sesuai ketentuan hukum agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.
Selain itu, pihak pelapor juga mendesak polisi mendalami kemungkinan adanya pihak tertentu yang berupaya menghambat jalannya penyidikan, termasuk jika ditemukan indikasi menyembunyikan keberadaan tersangka agar terhindar dari pemeriksaan maupun proses penangkapan.
Dimas menegaskan bahwa siapapun yang terbukti membantu menghalangi proses hukum harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Ia berharap penanganan kasus pencabulan di Sidoarjo ini dapat berjalan transparan dan tanpa intervensi sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban.(*)
📝 Penulis: Moh Junaedi Rizki
©2026 BeritaDelta.id




Komentar