Peristiwa
Beranda » Berita » Samsat Sidoarjo Kota Perketat Pengawasan, Pastikan Pelayanan Bebas Calo dan Pungli

Samsat Sidoarjo Kota Perketat Pengawasan, Pastikan Pelayanan Bebas Calo dan Pungli

Samsat Sidoarjo Kota terus meningkatkan pengawasan pelayanan publik (Foto: Istimewa)
Audio Artikel Siap dibaca

Berita Delta, Sidoarjo – Kantor Bersama Samsat Sidoarjo Kota terus memperketat pengawasan layanan publik guna memastikan seluruh proses administrasi kendaraan bermotor berjalan aman, transparan, serta bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.

Langkah pengawasan itu dilakukan langsung oleh personel Provost Polresta Sidoarjo, yakni Ipda Joko bersama Aipda Benny selaku Baur Samsat Sidoarjo Kota dengan melakukan inspeksi di seluruh area pelayanan pada Kamis (19/6/2026).

Petugas Pastikan Pelayanan Sesuai Prosedur

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan di berbagai titik pelayanan untuk memastikan seluruh proses administrasi kendaraan berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Pemeriksaan juga difokuskan untuk mengantisipasi adanya pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pengurusan secara ilegal kepada masyarakat.

Petugas memastikan warga yang datang ke Samsat Sidoarjo Kota dapat mengurus dokumen kendaraan secara mandiri melalui mekanisme resmi yang telah tersedia tanpa campur tangan pihak ketiga.

Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Jasa Calo

Ipda Joko mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo saat mengurus dokumen kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat harus waspada apabila ada pihak yang menjanjikan proses lebih cepat dengan meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Ia meminta warga segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi praktik percaloan maupun pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.

“Jika ada pihak yang menawarkan percepatan pengurusan dokumen kendaraan dengan meminta biaya tambahan di luar aturan resmi, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Ipda Joko.

Pengawasan Rutin Demi Pelayanan Transparan

Secara hukum, praktik percaloan yang disertai pungutan liar berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana. Selain bertentangan dengan aturan pelayanan publik, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi hukum apabila terbukti melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan adanya praktik percaloan. Seluruh wajib pajak terlihat melakukan proses administrasi kendaraan secara langsung melalui loket resmi yang tersedia di Samsat.

Melalui pengawasan rutin ini, Samsat Sidoarjo Kota bersama Polresta Sidoarjo berharap pelayanan publik semakin profesional, transparan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor.(*)

📝 Penulis: Moh Junaedi Rizki

©2026 BeritaDelta.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Populer bulan ini

Loading data

Pilihan redaksi

Loading data
Loading data
👁️ 0 Users Online
🔴 LIVE MATCH TRAFFIC
Source: Real Time (GA4)
Dapatkan notifikasi berita terbaru!

Berlangganan Berita

Izinkan kami mengirimkan notifikasi agar Anda selalu update dengan berita terbaru.