Hukrim
Beranda » Berita » Penolakan Outlet Miras di Kahuripan Menguat, Warga dan LPKAN Desak Pemkab Sidoarjo Bertindak

Penolakan Outlet Miras di Kahuripan Menguat, Warga dan LPKAN Desak Pemkab Sidoarjo Bertindak

Ketua LPKAN Sidoarjo Chamim Putra Ghafoer.
Audio Artikel Siap dibaca

Berita Delta, Sidoarjo – Keberadaan sebuah gerai penjualan minuman beralkohol bernama Outlet 23 di kawasan Perumahan Kahuripan, Kabupaten Sidoarjo, memicu gelombang penolakan dari warga sekitar. Tidak hanya masyarakat setempat, kritik keras juga datang dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo yang menilai aktivitas usaha tersebut berpotensi melanggar aturan daerah.

Penolakan itu muncul karena keberadaan toko tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 yang mengatur pengendalian serta peredaran minuman keras. Meski regulasi telah lama diberlakukan, masih ditemukan usaha yang dianggap tetap beroperasi tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku di daerah.

Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, menyampaikan keberatan keras terhadap operasional gerai tersebut. Menurutnya, keberadaan toko minuman keras di lingkungan perumahan telah mengganggu ketertiban sosial, terlebih sebelumnya usaha serupa disebut tetap beroperasi saat bulan Ramadan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar.

Tiga Alasan Penolakan Warga

Penolakan terhadap Outlet 23 bukan tanpa alasan. Warga bersama LPKAN menyebut ada sejumlah faktor penting yang menjadi dasar keberatan mereka. Pertama, lokasi usaha dinilai terlalu dekat dengan fasilitas pendidikan sehingga dikhawatirkan memberi pengaruh negatif bagi kalangan pelajar dan generasi muda.

Kedua, pihak pengelola diduga belum melengkapi izin lingkungan maupun persetujuan dari masyarakat sekitar. Selain itu, warga menilai keberadaan usaha tersebut belum menunjukkan transparansi terkait legalitas operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan perdagangan minuman beralkohol.

Dinilai Berpotensi Langgar Regulasi

Selain persoalan lingkungan, warga juga menyoroti berbagai regulasi nasional yang mengatur distribusi minuman beralkohol. Aturan seperti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan berada di area yang berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, maupun lingkungan pemukiman tertentu.

Masyarakat Perumahan Kahuripan bersama LPKAN kini mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Satpol PP dan DPMPTSP, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika nantinya ditemukan pelanggaran izin ataupun ketidaksesuaian zonasi, warga meminta agar tempat usaha tersebut segera ditutup permanen demi menjaga keamanan lingkungan dan mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat.(*)

📝 Penulis: Moh Junaedi Rizki

🔗 Sumber: nusadaily.com

©2026 BeritaDelta.id

Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk nusadaily.com. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Populer bulan ini

Loading data

Pilihan redaksi

Loading data
Loading data
👁️ 0 Users Online
🔴 LIVE MATCH TRAFFIC
Source: Real Time (GA4)
Dapatkan notifikasi berita terbaru!

Berlangganan Berita

Izinkan kami mengirimkan notifikasi agar Anda selalu update dengan berita terbaru.