SIDOARJO, Beritadelta. id – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Sidoarjo kembali menggelar forum diskusi profesional dengan mengangkat isu terbaru terkait perubahan regulasi yang dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas bisnis dan kepatuhan perusahaan.
Kegiatan berupa Focus Group Discussion (FGD) tersebut diselenggarakan secara daring pada Sabtu, 20 Juni 2026, hasil kolaborasi antara IKPI Cabang Sidoarjo bersama MUC Consulting. Sebanyak 94 peserta mengikuti forum ini, terdiri dari anggota IKPI Sidoarjo maupun kalangan profesional umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan regulasi usaha.
Hadirkan Praktisi Hukum, Notaris hingga Akuntan Publik
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang profesi untuk memberikan sudut pandang yang lebih komprehensif terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.
Beberapa pembicara yang hadir antara lain Kiki Amaruly Utami selaku Senior Associate MUC Attorney at Law, Albert Eudora Chandra sebagai notaris, Budi Tjiptono yang juga menjabat Ketua IKPI Cabang Sidoarjo sekaligus akuntan publik, serta Lilik Hartati dari kalangan akuntan publik. Jalannya diskusi dipandu moderator Ali Tofan.
IKPI Sidoarjo Beri Pemahaman Regulasi kepada Profesional
Ketua Panitia kegiatan, Ghafiqi Amhariputra, menjelaskan forum ini menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan pemahaman lebih luas kepada anggota maupun masyarakat profesional terkait perubahan aturan yang berpotensi memengaruhi aktivitas usaha.
Menurutnya, setiap regulasi baru hampir selalu menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan praktisi. Karena itu, diskusi lintas profesi seperti hukum, perpajakan, kenotariatan, hingga akuntansi diperlukan agar implementasi aturan dapat dipahami secara utuh.
Dunia Usaha Diminta Adaptif terhadap Perubahan Aturan
Sementara itu, Ketua IKPI Sidoarjo Budi Tjiptono menegaskan pelaku usaha harus semakin cermat dalam menyikapi perubahan regulasi pemerintah. Sebab, dampaknya tidak hanya menyentuh persoalan administrasi, namun juga berkaitan erat dengan tata kelola perusahaan dan kepatuhan hukum yang wajib dijalankan.
Ia menambahkan, profesi konsultan pajak saat ini dituntut terus memperbarui wawasan terhadap aturan terbaru agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak sesuai perkembangan kebijakan pemerintah.
Peserta Antusias Bahas Implementasi Permenkum 49 Tahun 2025
Sepanjang kegiatan berlangsung, peserta terlihat aktif mengikuti jalannya diskusi. Berbagai pertanyaan, tanggapan, hingga pembahasan teknis mengenai implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mendominasi sesi interaktif.
Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa perubahan regulasi terbaru tersebut menjadi perhatian serius kalangan profesional, khususnya mereka yang bergerak di bidang perpajakan, hukum, audit, dan dunia usaha secara umum.(*)
Sebagai bentuk apresiasi terhadap sumber berita, maka kami memberikan "backlink dofollow" untuk ikpi.or.id. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan otoritas situs, kredibilitas situs, dan peringkat situs di mesin pencari. Tertarik bekerjasama? Hubungi kami »




Komentar