Berita Delta, SIDOARJO – Tiga pemilik usaha dan pedagang minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Sidoarjo dijatuhi sanksi denda dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026). Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban minuman keras yang dilakukan secara serentak di 18 kecamatan.
Sidang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Bambang Trikoro dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Sidoarjo. Operasi penertiban sebelumnya dipimpin langsung Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda pada Jumat (31/7/2026) dan Sabtu (1/8/2026), dengan hasil menyita puluhan dus serta ratusan botol minuman beralkohol yang diperdagangkan tanpa izin resmi.
Dalam persidangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan barang bukti dari tiga lokasi berbeda. Penyitaan terbesar berasal dari Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, yang dikelola Andri Kurniawan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari golongan rendah hingga minuman beralkohol golongan tinggi.
Petugas juga menindak outlet Teman Santuy di kawasan yang sama milik Yunuar Tri Sasongkoh dengan barang bukti satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol Golongan B. Sementara itu, di sebuah toko sembako di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, milik Moh Riki Ardiansyah, petugas menemukan 13 botol minuman keras yang disembunyikan di antara barang dagangan.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta kepada Andri Kurniawan dan Yunuar Tri Sasongkoh. Sementara Moh Riki Ardiansyah dikenai denda Rp300 ribu. Seluruh denda disetorkan ke kas negara.
Hakim juga mengingatkan bahwa pelanggaran serupa dapat dikenai ancaman hukuman hingga tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta apabila kembali melakukan pelanggaran. Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijadwalkan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” ujarnya.
Satpol PP Sidoarjo memastikan operasi penertiban minuman beralkohol ilegal akan terus digelar secara rutin, terutama menjelang hari-hari besar dan di kawasan yang dinilai rawan peredaran miras ilegal, sebagai upaya menjaga ketertiban umum, menekan angka kriminalitas, serta melindungi kesehatan masyarakat.(*)
📝 Penulis: Moh Junaedi Rizki
📚 Redaktur: Rino Tutuko
©2026 BeritaDelta.id




Komentar