Internasional
Beranda » Berita » Trump Teken Dua Perintah Baru untuk Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran di AS

Trump Teken Dua Perintah Baru untuk Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran di AS

Audio Artikel Siap dibaca

BeritaDelta. id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengeluarkan langkah baru untuk membatasi praktik birthright citizenship atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Pada Kamis (6/8) waktu setempat, Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru, hanya beberapa pekan setelah Mahkamah Agung AS menegaskan bahwa hak tersebut tetap dilindungi oleh Konstitusi.

Berbeda dengan upaya sebelumnya yang berusaha mengubah cakupan Amandemen Ke-14 secara luas, dua kebijakan terbaru ini memiliki ruang lingkup yang lebih sempit. Salah satu perintah eksekutif memperluas pengecualian terhadap pemberian kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di Amerika Serikat. Selain anak-anak diplomat asing atau pasukan pendudukan, kebijakan baru itu juga menargetkan anak-anak dari orang yang dituduh sebagai teroris, pihak yang dianggap berupaya “membeli” kewarganegaraan, serta kelompok tertentu yang lahir di wilayah teritorial AS.

Sementara itu, perintah eksekutif kedua menginstruksikan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keamanan Dalam Negeri untuk memperketat penindakan terhadap praktik birth tourism, yakni perjalanan warga negara asing ke Amerika Serikat dengan tujuan utama melahirkan agar anaknya memperoleh kewarganegaraan AS.

Berbicara di Ruang Oval, Trump mengecam putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menolak upaya pemerintahannya membatasi birthright citizenship. Menurutnya, keputusan tersebut telah menjadikan sistem kewarganegaraan berdasarkan kelahiran sebagai sesuatu yang “dipermainkan”. Ia menegaskan pemerintahannya kini melakukan penyesuaian strategi untuk tetap mengejar tujuan tersebut.

Pada hari pertama masa jabatan keduanya, 20 Januari 2025, Trump sempat menandatangani perintah eksekutif yang menafsirkan ulang Amandemen Ke-14. Kebijakan itu menyatakan bahwa anak yang lahir dari imigran tanpa dokumen maupun pemegang visa sementara tidak secara otomatis menjadi warga negara Amerika Serikat karena dinilai tidak sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi AS.

Namun, pada Juni 2026, Mahkamah Agung memutuskan bahwa upaya tersebut bertentangan dengan Klausul Kewarganegaraan dalam Konstitusi. Enam dari sembilan hakim, termasuk Ketua Mahkamah Agung John Roberts yang dikenal konservatif, menolak argumentasi pemerintah Trump. Roberts menegaskan bahwa para penyusun Amandemen Ke-14 memang bermaksud memberikan jaminan kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir bebas di wilayah Amerika Serikat.

Sejumlah pakar hukum tata negara memperkirakan dua perintah eksekutif terbaru Trump juga akan menghadapi tantangan hukum yang berat. Ahli hukum konstitusi Kimberly Wehle menilai kebijakan tersebut kemungkinan besar kembali dianggap inkonstitusional. Menurutnya, langkah Trump lebih bernuansa politik untuk menarik dukungan basis pemilih konservatif ketika tingkat popularitasnya sedang menurun.(*/Red)

📰 Reporter: Moh Junaedi Rizki

📚 Redaktur: Rino Tutuko

©2026 BeritaDelta.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Populer bulan ini

Loading data

Pilihan redaksi

Loading data
Loading data
👁️ 0 Users Online
🔴 LIVE MATCH TRAFFIC
Source: Real Time (GA4)
Dapatkan notifikasi berita terbaru!

Berlangganan Berita

Izinkan kami mengirimkan notifikasi agar Anda selalu update dengan berita terbaru.