Berita Delta, Sidoarjo –Komisi C DPRD Sidoarjo respons cepat aduan warga Desa Karangbong, Gedangan yang menolak kenaikan kelas *Jalan Surowongso jadi Kelas I Bersyarat.
Melalui hearing di DPRD, Selasa (15/9/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi C H. Anang Siswandoko, terungkap perbedaan data lebar jalan. Aturan Kelas I syarat lebar 6,5 meter, sementara kondisi riil di lapangan hanya 4 – 5 meter*, bahkan bahu jalan cuma 40 cm.
“Karena belum tahu kondisi pasti, Komisi C akan sidak langsung ke lapangan untuk cek fisik jalan dan dugaan pelanggaran Andalalin,” tegas Anang.
Proyek peningkatan jalan senilai Rp 22 Miliar dari PU-BMSDA Sidoarjo sejatinya sudah dianggarkan untuk betonisasi dan jembatan, menyusul SK Pemprov Jatim.
Kades Karangbong Moch. Bambang Asmuni* menegaskan seluruh warga menolak. Sementara pelapor warga, Imam Syafi’i. meminta DPRD mendesak pencabutan permohonan kenaikan kelas hingga ada pelebaran atau jalur baru di sempadan sungai selatan.Kadis PU-BMSDA Mahmud* menyatakan siap alokasikan anggaran 2027 untuk jalur baru selatan sungai sebagai solusi jangka panjang.
📝 Penulis: Mohamad Hafid
©2026 BeritaDelta.id




Komentar