Hukrim
Beranda » Berita » Kasus Threesome di Sidoarjo: Pasangan Kekasih Diduga Paksa Anak dan Keponakan Sejak SD

Kasus Threesome di Sidoarjo: Pasangan Kekasih Diduga Paksa Anak dan Keponakan Sejak SD

Audio Artikel Siap dibaca

Berita Delta, Sidoarjo – Sebuah kasus kejahatan seksual yang menggemparkan publik terungkap di Sidoarjo, melibatkan pasangan kekasih berinisial JR (59) dan MT (41). Keduanya diduga kuat telah memaksa anak kandung MT dan keponakannya untuk terlibat dalam tindakan asusila threesome. Mirisnya, perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak para korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan JR dan MT setelah keduanya diamankan oleh warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Penyelidikan awal mengungkap bahwa JR, yang merupakan pacar dari MT, memulai aksi cabulnya terhadap anak MT sejak korban masih berada di bangku SD.

Modus Operandi dan Korban

Kompol Rohmawati Lailah, selaku Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, menjelaskan bahwa hubungan asmara antara JR dan MT telah terjalin sejak sekitar tahun 2021. Polisi menduga, JR kemudian memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mendekati anak MT yang berinisial AU, yang saat itu masih duduk di bangku SD.

“Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku mulai melakukan perbuatan cabul tersebut sejak korban masih sekolah SD,” ungkap Rohmawati.

Dugaan perbuatan asusila terhadap AU diperkirakan terjadi sejak sekitar tahun 2022 hingga 4 Mei 2026. Lokasi kejadian bervariasi, antara lain di dalam mobil milik tersangka, sebuah penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, serta di sebuah tempat kos yang berlokasi di Kecamatan Taman.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya korban lain berinisial L, seorang remaja berusia 15 tahun yang merupakan sepupu dari AU. Dugaan tindak pidana terhadap L disebut terjadi sekitar tahun 2024.

Peran Ibu Korban dan Motif Pelaku

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa MT, ibu dari korban AU, diduga mengetahui dan membiarkan perbuatan keji yang dilakukan oleh kekasihnya. Polisi menduga JR memberikan sejumlah uang kepada MT dengan harapan agar MT mengizinkan apa yang dikehendakinya.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada ibu korban. Dengan harapan apa yang dihendaki diizinkan oleh MT,” jelas Rohmawati.

Motif utama di balik perbuatan JR adalah nafsu. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban serta kondisi ekonomi MT yang membutuhkan. JR sering kali mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban, yang kemudian menjadi celah untuk melancarkan aksinya.

“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban,” tambah Rohmawati.

Kasus ini masih dalam penanganan Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

📰 Reporter: Sabaruddin

©2026 BeritaDelta.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Populer bulan ini

Loading data

Pilihan redaksi

Loading data
Loading data
👁️ 0 Users Online
🔴 LIVE MATCH TRAFFIC
Source: Real Time (GA4)
Dapatkan notifikasi berita terbaru!

Berlangganan Berita

Izinkan kami mengirimkan notifikasi agar Anda selalu update dengan berita terbaru.