Hukrim
Beranda » Berita » Update Kasus Threesome: Tersangka JR Diketahui Telah Beristri dan Memiliki Anak

Update Kasus Threesome: Tersangka JR Diketahui Telah Beristri dan Memiliki Anak

Audio Artikel Siap dibaca

Berita Delta, Sidoarjo – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Anak dan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JR (59) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi sorotan karena korban merupakan anak dan keponakan dari pacar JR, MT (41), dengan modus threesome. Ironisnya, JR diketahui telah beristri dan memiliki anak.

Kompol Rohmawati Lailah, Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah JR bersama MT diamankan oleh warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. “JR ini merupakan pacar dari ibu korban yaitu MT (41) dia JR sudah memiliki istri dan anak,” jelas Rohmawati pada Minggu (20/9/2026).

Hubungan asmara antara JR, seorang pengemudi GoCar, dan MT telah terjalin sejak sekitar tahun 2021. Polisi menduga kedekatan inilah yang kemudian dimanfaatkan JR untuk melancarkan perbuatan bejatnya terhadap AU, anak kandung MT. Dugaan persetubuhan terhadap AU berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga 4 Mei 2026.

Beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara meliputi di dalam mobil milik JR, sebuah penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, serta tempat kos di Kecamatan Taman. Rohmawati menyebutkan bahwa JR diduga telah melakukan perbuatan tersebut berkali-kali, bahkan ada indikasi perbuatan itu dilakukan ketika korban berada bersama JR dan MT.

Motif di balik tindakan JR diduga kuat karena nafsu terhadap korban, ditambah dengan pemanfaatan situasi ekonomi MT. Tersangka diketahui sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban, sehingga diduga menggunakan hal tersebut untuk memuluskan aksinya. Sementara itu, MT, ibu kandung AU, diduga mengetahui dan membiarkan perbuatan yang dilakukan JR terhadap anaknya.

Dalam proses penyidikan lebih lanjut, polisi juga menemukan adanya dugaan korban lain berinisial L, yang masih berusia 15 tahun dan merupakan sepupu dari AU. Dugaan tindak pidana terhadap L ini diperkirakan terjadi sekitar tahun 2024. Pihak kepolisian kini masih terus mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang memilukan ini.

JR dan MT akhirnya diamankan polisi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Taman. Keduanya kemudian diserahkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta dan dugaan tindak pidana yang terjadi.

📰 Reporter: Sabaruddin

©2026 BeritaDelta.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Populer bulan ini

Loading data

Pilihan redaksi

Loading data
Loading data
👁️ 0 Users Online
🔴 LIVE MATCH TRAFFIC
Source: Real Time (GA4)
Dapatkan notifikasi berita terbaru!

Berlangganan Berita

Izinkan kami mengirimkan notifikasi agar Anda selalu update dengan berita terbaru.