Hukrim
Beranda » Berita » Terkuak di Sidang Tipikor Kades Mulyodadi: Lahan Warga Diuruk Developer Tanpa Pelunasan

Terkuak di Sidang Tipikor Kades Mulyodadi: Lahan Warga Diuruk Developer Tanpa Pelunasan

Audio Artikel Siap dibaca

Berita Delta, Sidoarjo – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa (Kades) nonaktif Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Slamet Priyanto, mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 29 September 2026, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa lahan milik mereka telah diurug dan diratakan oleh pihak developer PT Duta Yunior Manunggal (DYM), padahal proses pembayaran atau pelunasan atas lahan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh para pemilik.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada ini menghadirkan sejumlah saksi penting. Mereka adalah para pemilik dan ahli waris lahan eks gogol di Blok III Gabus, Desa Mulyodadi, termasuk Harun, Giono, Usman, Muhaimin, dan Suwandi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo berupaya menggali keterangan mendalam dari para saksi terkait praktik jual beli lahan yang diduga bermasalah ini.

Kesaksian Berbeda: Ada yang Lunas, Banyak yang Belum

Dalam keterangannya, hampir seluruh saksi, kecuali Harun, mengaku belum menerima pelunasan penuh atas lahan yang rencananya akan dijual kepada PT DYM. Proses penjualan ini disebut-sebut melalui perantara tiga makelar, yakni Ainur, Sunardi, dan Wujud.

Satu-satunya saksi yang menyatakan pembayaran lahannya telah selesai adalah Harun. Ia menjual lahan seluas satu ‘ancer’ dengan nilai Rp300 juta. Harun menjelaskan, pembayaran dilakukan bertahap. Awalnya ia menerima uang muka (DP) sebesar Rp150 juta dari ketiga makelar, kemudian sisa pembayaran dilunasi oleh Rr. Harini Retno Dewi Budiarti, Direktur PT DYM, di kantor notarisnya di Sidoarjo.

“Harga lahan tersebut senilai Rp300 juta. Awalnya kami diberi DP Rp150 juta melalui ketiga makelar tersebut. Kemudian berselang waktu kami dilunasi sisanya oleh Retno sendiri di kantor notarisnya,” ujar Harun di hadapan majelis hakim.

Namun, kesaksian Harun berbanding terbalik dengan saksi lainnya. Sugiono, misalnya, dengan tegas menyatakan belum pernah merasa menjual lahannya kepada pihak developer, namun anehnya lahan miliknya sudah diurug dan diratakan oleh pengembang. “Kami belum pernah merasa menjual ke pihak developer, kok sudah diurug dan diratakan oleh pengembang,” tegas Sugiono.

Kondisi serupa dialami Usman, pemilik empat ‘ancer’ lahan. Ia memang berencana menjual dua ‘ancer’ lahannya kepada developer, namun hingga persidangan ini berlangsung, pembayaran atas lahan tersebut belum diterimanya. “Saya punya empat ancer, tapi rencana dijual dua ancer ke developer. Namun hingga kini belum juga ada pembayaran,” tutur Usman.

Muhaimin dan Suwandi juga memperkuat keterangan tersebut. Keduanya mengetahui lahan milik mereka di Blok III, Dusun Gabus, ikut diurug meskipun pembayaran disebut belum lunas. Mereka mengakui sebelumnya telah menerima DP sebesar Rp150 juta. Khusus Muhaimin, ia juga mengaku pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari Kades nonaktif Slamet Priyanto dalam kesempatan berbeda.

Perhatian Majelis Hakim dan Dokumen Lahan

Fakta mengenai pengurukan lahan sebelum pembayaran lunas ini menjadi perhatian serius majelis hakim. Majelis menyayangkan tindakan developer yang meratakan lahan warga tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran. Selain itu, majelis hakim juga menggali keterangan para saksi terkait dokumen lahan, termasuk apakah mereka pernah mengurus surat keterangan kehilangan SK Gubernur yang berkaitan dengan lahan tersebut. Pertanyaan ini dijawab serentak oleh para saksi dengan tegas, “Tidak pernah.”

Keterangan para saksi ini menjadi bagian penting dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam pemeriksaan perkara dugaan pungli yang menjerat Slamet Priyanto. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18.(*)

©2026 BeritaDelta.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Populer bulan ini

Loading data

Pilihan redaksi

Loading data
Loading data
👁️ 0 Users Online
🔴 LIVE MATCH TRAFFIC
Source: Real Time (GA4)
Dapatkan notifikasi berita terbaru!

Berlangganan Berita

Izinkan kami mengirimkan notifikasi agar Anda selalu update dengan berita terbaru.