Hukrim
Beranda » Berita » Skandal Korupsi BTN Sidoarjo: Eks Pegawai Diduga Tilap Miliaran Rupiah, Kini Mendekam di Balik Jeruji

Skandal Korupsi BTN Sidoarjo: Eks Pegawai Diduga Tilap Miliaran Rupiah, Kini Mendekam di Balik Jeruji

Audio Artikel Siap dibaca

Berita Delta, SIDOARJO – Tirai gelap dugaan korupsi di lingkungan perbankan akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil membongkar praktik penyelewengan dana besar-besaran yang menyeret seorang mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) berinisial AH. Ia diduga kuat telah menguras dana dari rekening BTN Kantor Cabang Sidoarjo dan BTN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tropodo, mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp3.291.739.411.

Sosok AH, yang pernah memegang posisi strategis sebagai Accounting Control Unit Head di BTN Kantor Cabang Sidoarjo (2020-2021) dan selanjutnya Kepala BTN Kantor Kas Tropodo (2021), kini harus menghadapi jerat hukum. Statusnya sebagai tersangka telah dikukuhkan menyusul penemuan bukti-bukti tak terbantahkan oleh penyidik, yang mengarah pada dugaan pemindahan dana secara ilegal langsung ke kantong pribadinya.

Taktik yang digunakan AH terbilang licik. Ia diduga memanfaatkan celah dengan menyalahgunakan User ID BDS dan kata sandi milik beberapa rekan kerjanya di BTN, tanpa sepengetahuan mereka. Kunci akses ini kemudian dipakai untuk mengalirkan dana dari Rekening Antar Cabang (RAC) berkode 1931000. Nama-nama seperti RH, RS, dan TAR dari unit Transaction Processing (TP) BTN Kantor Cabang Sidoarjo, serta YE dan DTA dari Teller Service Kantor Kas Tropodo, disebut-sebut sebagai pemilik akun yang disalahgunakan.

Menurut keterangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, dana dari Rekening Antar Cabang itu tak lain bermuara di rekening pribadi AH. Investigasi mendalam mengungkap bahwa AH diduga melancarkan aksi ini hingga 24 kali dalam rentang waktu 1 Juli 2020 sampai 8 November 2021. Tak pelak, dana miliaran rupiah yang raib itu disinyalir kuat dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang tersangka.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini semakin kokoh setelah hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara keluar. Laporan resmi yang termaktub dalam Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor R-3843/M.5/H. V/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, secara gamblang menyebut angka kerugian negara mencapai Rp3.291.739.411.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan maraton sebagai tersangka, AH tak bisa lagi menghirup udara bebas. Ia langsung digiring menuju Lapas Kelas II-A Sidoarjo untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2026. Atas perbuatannya, AH dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai sangkaan subsidair, ia juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18.

Kendati demikian, hingga detik ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi ini. Kasi Pidsus Sigit Sambodo secara lugas menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, AH adalah satu-satunya yang bertanggung jawab. Namun, pintu penyelidikan tetap terbuka lebar, dan pihaknya berjanji akan terus mencermati setiap perkembangan demi mengungkap fakta-fakta baru.(*)

©2026 BeritaDelta.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Populer bulan ini

Loading data

Pilihan redaksi

Loading data
Loading data
👁️ 0 Users Online
🔴 LIVE MATCH TRAFFIC
Source: Real Time (GA4)
Dapatkan notifikasi berita terbaru!

Berlangganan Berita

Izinkan kami mengirimkan notifikasi agar Anda selalu update dengan berita terbaru.