Berita Delta, Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menjebloskan seorang mantan petinggi Bank Tabungan Negara (BTN) berinisial AH ke balik jeruji. Ia diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi pengelolaan dana bank yang mengikis keuangan negara hingga Rp 3,29 miliar. AH, yang dulunya menduduki posisi kunci di BTN Kantor Cabang Sidoarjo, dicurigai menyalahgunakan akses istimewanya ke sistem internal bank demi keuntungan pribadi.
Sigit Sambodo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, membeberkan modus operandi yang licik. Menurutnya, AH tak segan-segan membobol sistem internal bank, lalu secara ilegal memindahbukukan dana dari rekening antar-cabang langsung ke rekening pribadinya.
Jabatan Strategis Jadi Pintu Masuk, Akun Rekan Kerja Jadi Kunci
Penyalahgunaan wewenang ini bukan tanpa sebab. AH pernah menjabat sebagai Accounting Control Unit Head BTN Kantor Cabang Sidoarjo sepanjang tahun 2020-2021, sebelum kemudian dipercaya sebagai Kepala Kantor Kas BTN Tropodo pada tahun 2021. Jabatan-jabatan strategis inilah yang memberinya “kunci” akses langsung ke jantung sistem internal bank, sebuah privilege yang justru ia manfaatkan untuk melancarkan kejahatannya.
Demi mengelabui sistem dan mengaburkan jejak, AH tak memakai akun pribadinya. Ia justru diduga mencuri dan menyalahgunakan user ID serta password milik sejumlah rekan kerjanya di BTN tanpa izin. Sigit menjelaskan, user ID BDS dan password yang dipakai AH ternyata milik tiga staf Transaction Processing BTN KC Sidoarjo: RH, RS, dan TAR. Tak hanya itu, ia juga disinyalir menggunakan akses dari dua petugas Teller Service Kantor Kas Tropodo, berinisial YE dan DTA.
24 Kali Transaksi Ilegal, Negara Merugi Rp 3,29 Miliar
Aksi pembobolan dana bank ini, menurut penyidikan, berlangsung selama 16 bulan penuh, dimulai sejak 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021. Selama periode itu, AH tercatat melakukan pemindahbukuan dana ke rekening pribadinya sebanyak 24 kali transaksi secara berulang. Hasil audit resmi dari tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan, tindakan ilegal ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis: Rp 3,29 miliar.
Atas perbuatannya yang merugikan negara, AH kini dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sigit juga menyebutkan, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18. AH, yang diduga beraksi tunggal, kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo.(*)
©2026 BeritaDelta.id




Komentar