Berita Delta, Sidoarjo – Sebuah upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong berhasil digagalkan oleh petugas. Modus operandi yang terbilang licik, yakni menyembunyikan kristal haram tersebut di dalam ayam goreng krispi, terbongkar pada Selasa, 6 Oktober 2026. Sebanyak empat klip berisi sabu dengan total berat bruto 17,11 gram ditemukan, menggagalkan peredaran barang terlarang di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecermatan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap makanan yang dibawa oleh pengunjung. Seorang wanita berinisial AM (62), warga Surabaya, datang ke Lapas Kelas I Surabaya pada tanggal tersebut untuk menjenguk warga binaan berinisial BSN (21), yang merupakan terpidana kasus narkotika.
Saat pemeriksaan makanan, petugas menemukan kejanggalan pada ayam goreng krispi yang dibawa AM. Setelah dibongkar, terungkaplah empat klip plastik kecil yang berisi kristal bening, diduga kuat narkotika jenis sabu. Masing-masing klip memiliki berat bruto 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 17,11 gram.
Keterlibatan Tiga Warga Binaan dalam Jaringan Penyelundupan
Setelah penemuan tersebut, petugas segera menginterogasi BSN. Dari keterangannya, BSN mengaku bahwa ayam goreng berisi sabu itu sebenarnya ditujukan untuk warga binaan lain, MAB (28), yang juga seorang terpidana kasus narkotika. Pengembangan lebih lanjut dari MAB mengarah pada dugaan keterlibatan warga binaan ketiga, DD (28).
DD diduga kuat berperan sebagai koordinator dari dalam lapas, mengatur persiapan paket narkotika dengan pihak di luar. Paket tersebut kemudian diserahkan kepada AM di luar area lapas, sebelum akhirnya dibawa masuk oleh AM untuk diserahkan kepada BSN, yang kemudian akan meneruskannya ke MAB.
Atas temuan serius ini, Lapas Kelas I Surabaya segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo. Barang bukti sabu beserta tiga warga binaan yang diduga terlibat, yakni BSN, MAB, dan DD, serta pengunjung AM, akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Lapas Perketat Pengawasan dan Berantas Narkotika
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan untuk mencegah penyelundupan narkotika. Ia menyatakan bahwa pemberantasan narkotika adalah bagian integral dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang bersih dari peredaran barang haram.
Joni menambahkan, modus penyelundupan narkotika terus berkembang dan semakin beragam, menuntut petugas untuk selalu meningkatkan ketelitian dalam setiap pemeriksaan. “Kami akan terus memperketat pengawasan karena modus penyelundupan terus berkembang dan semakin beragam,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Joni, tidak lepas dari ketelitian petugas serta sinergi yang kuat dengan para pemangku kepentingan terkait. “Sinergi ini harus terus diperkuat agar upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan,” pungkasnya, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memerangi kejahatan narkotika.(*)
©2026 BeritaDelta.id




Komentar