Berita Delta, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, Subandi, memimpin langsung pertemuan mediasi untuk menanggapi laporan warga terkait sengketa lahan di Desa Pranti, Kecamatan Sedati. Dalam pertemuan yang berlangsung serius tersebut, Bupati Subandi menekankan pentingnya verifikasi kebenaran dokumen kepemilikan dan mempertanyakan dasar hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerbitkan sertifikat di lokasi yang diduga berstatus fasilitas umum (fasum).
Pertemuan ini menjadi forum bagi kedua belah pihak yang bersengketa untuk memaparkan siteplan atau denah lokasi masing-masing. Diskusi intensif terjadi dengan fokus pada detail peta dan dokumen yang disajikan, sebagaimana terlihat dari suasana rapat yang dipenuhi pembahasan serius di sekitar meja dengan peta terhampar.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa setiap dokumen yang diajukan harus diuji kebenarannya secara menyeluruh. Hal ini krusial untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dan menghindari potensi penyalahgunaan. Selain itu, ia juga secara spesifik mempertanyakan dasar hukum BPN dalam mengeluarkan sertifikat di lokasi tersebut jika memang berstatus fasilitas umum. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi aset publik dan hak-hak masyarakat.
📰 Reporter: Moh Junaedi Rizki
©2026 BeritaDelta.id





Komentar