Berita Delta, Sidoarjo, – PP No. 20 Tahun 2026 kembali mengatur tarif PPh Final 0, 5% bagi UMKM. Aturan ini memicu diskusi: masalah utama UMKM bukan besar-kecilnya pajak, tapi soal kemampuan bertahan dan naik kelas.
“Tax morale tumbuh kalau pelaku usaha yakin pajaknya kembali jadi dukungan nyata,” tulis Muh Zakaria Dimas Pratama, Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Sidoarjo sekaligus Ketua BPC HIPMI Sidoarjo.
UMKM jadi tulang punggung ekonomi. Data Kemenkop UKM 2024: ada 64, 2 juta UMKM, sumbang 61, 07% PDB atau Rp8. 573, 89 triliun, serap 117 juta tenaga kerja, dan himpun 60, 4% investasi nasional.
Ironisnya, dari 64, 2 juta UMKM, yang tercatat di skema PPh Final 2024 baru 1, 6 juta. Yang benar-benar setor pajak hanya 653 ribu.
“Kesenjangan ini bukan sekadar soal patuh. Banyak UMKM masih kecil, informal, sulit akses modal, legalitas, dan literasi pajak,” tegas Dimas.
Tantangannya, tambah Dimas, bukan menambah jumlah pembayar pajak. Tapi memperbanyak UMKM yang layak bayar pajak: punya legalitas, akses pembiayaan, dan pasar luas.
Kondisi makin berat karena rupiah melemah, biaya bahan baku dan logistik naik. Daya beli juga turun. IKK Bank Indonesia Mei 2026 di level 120, 9, turun dari 123, 0 di April.
“Di sini peran pemerintah pusat dan daerah penting. UMKM butuh pembiayaan murah, pendampingan, digitalisasi, dan akses pasar,” ujarnya.
Bagi Dimas, pajak bukan tujuan akhir. Tujuannya: ekosistem UMKM sehat dan naik kelas. “Kalau pelaku usaha lihat pajaknya kembali jadi kebijakan yang bantu usaha, tax morale tumbuh sendiri. Pajak tidak lahir dari tekanan, tapi dari kesadaran,” tutupnya.
📝 Penulis: Rino Tutuko
©2026 BeritaDelta.id




Komentar