Berita Delta, SIDOARJO – Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo mencatat ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang mengalami gangguan kesehatan mental dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Saat ini, ketiganya masih menjalani pengobatan sekaligus proses evaluasi medis sebelum ditentukan status kepegawaiannya.
Kepala Bidang Motivasi dan Disiplin BKD Sidoarjo, Faiz Fanany mengungkapkan, kasus tersebut terdiri dari dua ASN yang tercatat pada tahun 2025 dan satu ASN lainnya pada tahun 2026. Seluruh pegawai yang mengalami kondisi tersebut diketahui merupakan ASN perempuan.
Menurut Faiz, gangguan mental yang dialami ketiga ASN tersebut berkaitan dengan kondisi depresi yang dipicu berbagai faktor, terutama persoalan lingkungan keluarga serta tekanan pekerjaan. Hingga saat ini, BKD masih menunggu perkembangan hasil pengobatan yang dijalani masing-masing pegawai sebagai bahan evaluasi lebih lanjut.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan nantinya akan menjadi penentu langkah yang diambil pemerintah daerah terhadap status kepegawaian mereka. Apabila hasil evaluasi medis menunjukkan kategori tertentu yang tidak memungkinkan ASN kembali bekerja secara normal, maka opsi pensiun dini bisa menjadi salah satu keputusan yang dipertimbangkan.
BKD Sidoarjo menegaskan bahwa penanganan ASN yang mengalami gangguan kesehatan mental berbeda dengan proses penegakan disiplin pegawai. Untuk pelanggaran seperti keterlibatan judi online maupun persoalan pinjaman online, pemerintah memiliki mekanisme pemeriksaan disiplin tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai pertengahan Juni 2026, BKD Kabupaten Sidoarjo masih menunggu hasil akhir evaluasi medis terhadap ketiga ASN tersebut. Keputusan mengenai status kepegawaian mereka akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan.(*)
📝 Penulis: Moh Junaedi Rizki
©2026 BeritaDelta.id




Komentar