Hukrim
Beranda » Berita » Bea Cukai Juanda Digeledah Kortas Tipikor Polri, Kasus Dugaan Impor HP Ilegal Rugikan Negara

Bea Cukai Juanda Digeledah Kortas Tipikor Polri, Kasus Dugaan Impor HP Ilegal Rugikan Negara

Audio Artikel Siap dibaca

Berita Delta, Sidoarjo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Kabupaten Sidoarjo menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri pada Rabu, 24 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan praktik korupsi terkait impor handphone ilegal yang disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.

Penggeledahan dipimpin tim dari Kortas Tipikor Polri yang tengah mendalami dugaan adanya penyalahgunaan jalur impor barang elektronik, khususnya telepon seluler bekas dari luar negeri yang masuk melalui jalur kepabeanan Bandara Juanda. Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026 dengan modus memanipulasi dokumen impor agar barang ilegal lolos pemeriksaan.

Diduga Ada Manipulasi Dokumen Impor

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri, Yusuf Afandi, menjelaskan penyidik menemukan indikasi sejumlah perusahaan importir sengaja mencantumkan jenis barang berbeda dalam dokumen kepabeanan. Modus tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan masuknya telepon seluler bekas dari luar negeri melalui jalur resmi di kawasan Bandara Juanda.

Dugaan sementara, praktik tersebut tidak berjalan sendiri. Penyidik mendalami kemungkinan adanya kerja sama antara pihak swasta dengan oknum penyelenggara negara yang diduga mempermudah proses keluar masuk barang tanpa pemeriksaan fisik sebagaimana prosedur normal yang berlaku.

Empat Lokasi Menjadi Sasaran Penggeledahan

Selain kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Juanda, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lain yang dianggap berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Lokasi itu meliputi gudang kargo milik PT Jasa Angkasa Semesta atau PT JAS, serta dua rumah pribadi yang berada di wilayah Surabaya.

Keempat lokasi tersebut diyakini menyimpan dokumen maupun barang bukti yang dapat memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proses impor barang elektronik ilegal.

Penyidik Sita Uang Tunai, Handphone hingga Dokumen Keuangan

Dalam penggeledahan di salah satu rumah yang diduga terkait kasus ini, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting. Barang yang diamankan antara lain lima unit telepon genggam, perangkat CCTV, rekening koran, slip setoran bank, buku catatan yang diduga berisi alur pembagian uang, serta uang tunai senilai Rp165 juta dan 14. 200 dolar Singapura.

Sementara dari lokasi rumah lain di Surabaya, penyidik menyita beberapa aset berupa perhiasan emas sekitar 22 gram, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta dokumen kendaraan bermotor.

Data Sistem Kepabeanan Ikut Diamankan

Tak hanya itu, dari penggeledahan di gudang PT JAS, aparat turut mengamankan sejumlah dokumen serta file hasil mirroring aplikasi CEISA atau sistem layanan elektronik kepabeanan. Data digital tersebut berasal dari tiga kontainer yang kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Seluruh barang bukti yang ditemukan saat operasi penggeledahan kini telah disita secara resmi sesuai ketentuan hukum dan akan menjadi bagian dari pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan dugaan korupsi impor handphone ilegal yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.(*)

📝 Penulis: Moh Junaedi Rizki

©2026 BeritaDelta.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Populer bulan ini

Loading data

Pilihan redaksi

Loading data
Loading data
👁️ 0 Users Online
🔴 LIVE MATCH TRAFFIC
Source: Real Time (GA4)
Dapatkan notifikasi berita terbaru!

Berlangganan Berita

Izinkan kami mengirimkan notifikasi agar Anda selalu update dengan berita terbaru.