Berita Delta, Sidoarjo – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan ribuan burung impor ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 3.394 ekor burung asal luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen karantina resmi diamankan dari sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Dalam kasus ini, dua warga negara Vietnam diduga turut terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa liar.
Pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan lintas instansi yang solid. Mereka terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, selaku Kabid Humas Polda Jatim, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan karantina. Menurutnya, hal ini merupakan bagian krusial dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari potensi masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit melalui media pembawa dari luar negeri.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules di Sidoarjo, Jumat, 2 Oktober 2026.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum di bidang karantina memerlukan sinergi yang kuat dari berbagai instansi, termasuk kepolisian, karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea dan cukai, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo Kusheriatno, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan awal, ribuan burung tersebut diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asalnya. Burung-burung tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di lokasi penyimpanan di Sidoarjo pada tanggal 28 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Jenis Burung Impor Ilegal yang Diamankan
Dari total 3.394 ekor burung yang berhasil diamankan, Setyo merinci terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia yang menjadi target penyelundupan:
- Burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus): Sebanyak 444 ekor, dengan rincian 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.
- Burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis): Sebanyak 116 ekor, terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.
- Burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis): Jumlah terbanyak, yakni 2.834 ekor, dengan 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.
Selain ribuan burung tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam proses penyelundupan. Barang bukti tersebut berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi yang digunakan untuk mengangkut satwa-satwa ilegal ini.(*)
✍️ Editor: Moh Junaedi Rizki
©2026 BeritaDelta.id




Komentar