Berita Delta, Sidoarjo, – Pemkab Sidoarjo bersama Bea Cukai musnahkan 9.096.760 batang rokok ilegal di SIHT Candipari, Porong, Rabu (24/6/2026).
Wabup Hj. Mimik Idayana menyebut pemusnahan ini bukti sinergi berantas rokok tanpa cukai. “Rokok ilegal rugikan negara dan ancam kesehatan karena tanpa kontrol kualitas,”ujarnya.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudi Hery Kurniawan merinci, nilai barang capai Rp13,05 miliar dengan potensi kerugian negara Rp8,8 miliar. Rokok itu hasil penindakan di Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto Raya, dan Gresik.
Hingga Juni 2026, Bea Cukai sudah lakukan 168 penindakan. Modus peredaran terus berkembang, dari penjualan terselubung hingga kirim via ekspedisi.
Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mencatat temuan rokok ilegal naik tiap tahun. “Tahun 2023 ada 17.800 batang, 2024 jadi 288.000 batang, 2025 naik 551.000 batang. Hingga Juni 2026 sudah 317.000 batang,” katanya.
Mimik minta penindakan dibarengi edukasi. “Ajak masyarakat lawan rokok ilegal, tapi jangan korbankan pedagang kecil yang tak paham aturan,” tegasnya.
Pemusnahan ini sekaligus jaga penerimaan negara dan lindungi industri tembakau legal yang taat bayar cukai.
📝 Penulis: Mohamad Hafid
©2026 BeritaDelta.id




Komentar